Sharing Session Sekolah Alam bertempat
di Sekolah Alam Tangerang, Sabtu -
Ahad, 17-18 Maret 2018
Hari Pertama dengan susunan acara
pembukaan dan sambutan dari SAT
dilanjut pembukaan oleh pengurus JSAN
openmind "fundrising dan
management keuangan sekolah" oleh bang Lendo Novo, sharing session SAI, fundrising
SAI, presentasi Ust. Rofiqi, sharing SAT : penggalangan dana pembebasan lahan
dari orangtua siswa dan diskusi
Hari kedua SCOPE , School Of Co
Parenting
Stretching oleh Pak Hapid SAT,
fun games kemudian belajar bersama sentra dan ranah yang ada di Sekolah Alam
Tangerang
Bunda Mar : Sentra Balok, Bunda
Hani : Sentra Main Peran Besar, Bunda Ika : Sentra Bahan Alam, Bunda Nisa : Sentra Seni, Pak Sabil : Sentra
Imtaq
Ranah fisik : pak hapid, Ranah
seni : bunda ully, Ranah Sejarah Islam : Bunda Ita ,
Ranah Berhitung : pak nano
Istirahat kemudian lanjut presentasi
SAT dan sharing program SCOPE
Penutupan dan Refleksi ust. Nurul Khamdi
Berikut adalah catatan yang dirangkum
dari pertemuan S3 dan SCOPE di Sekolah Alam Tangerang
Fund Rising SAI
1998 - 2018
Bu Idet (Dir. Pengembangan SAI)
1. Play ground bisa jadi fund
rising > fund rising komunitas. Kayu besi dari kalimantan, providernya orang
tua termasuk pasir dan lainnya.
2. Memproduk hasil kerja guru
> buku. Digunakan dalam ppsb > masuk
pendapatan guru. Menggunakan konsep bea guru.
3. Jual Baju, Barang Bekas.
4. Untuk aktivitas anak :
Fund rising anak : 1 juta , Orang
tua : 2 juta, Sekolah tidak banyak, Sisanya sponsor. Prinsipnya kolaborasi.
5. Lahan. Pindahan dari
ciganjur. Sewa 20 tahun 10 juta.
Membuat tim, menjemput sekolah
impian. Diiniasiasi oleh orang tua. Distrukturkan oleh komunitas. Saat ini
tempatnya di mampang.
6. Membentuk Yayasan Wakaf
Indonesia.
SAI membentuk LAZ sejak 2008. SAI
dengan 5 muzakki saja bisa dapat 200 juta. Ini bisa digunakan untuk dana
kesehatan guru, dsb. Seluruhnya untuk kepentingan sosial. Tidak ada sama sekali
untuk operasional sekolah.
7. SAI sudah ada 7 unit
(cabang), terbaru di pekanbaru 2 hektar potensi pengembangan sd. 10 hektar.
Awalnya dari orang tua yang pengusaha, pindah ke pekan baru. Kurang puas dengan
konsep sekolah umum. Maka membuka sekolah disana.
SAI tidak berkonsep franchise.
Prinsip SAI peradaban itu ibarat bangunan, kerajaan. Menyebar, sesuai
dakwahnya.
Islam rahmatan lil alamin,
trmasuk konsep sekolah alam.
Bahkan beberapa non muslim sudah
sering belajar atau menjajaki kerjasama dengan SAI.
8. Memahami product life cycle.
Ketika ada di tahap growth dan mature. Maksimalkan. Dengan kolaborasi.
9. 4 C. Konsep 21 century.
Salah satunya adalah kolaborasi. Bukan ownership. SAI ditawari kerjasama oleh
euro management. Membuat sekolah berkonsep kolaborasi di daerah menteng.
Awalnya diajukan ke Al Azhar, namun al azhar menolak. Karena prinsip merema
sekolah harus punya fasilitas.
10. Mengacu proses pendidikan,
siswa SAI ada yang s2 Cambridge perbandingan pendidikan. Finland dan jepang
maju karena pemerintah invest terbesar disana. Selain itu yang utama adalah
kedekatan murid dengan guru. Melayani anak dengan penuh perasaan. Juga proses
belajar. Hal tersebut yang paling diingat anak.
11. Komunikasi. Ke orang tua,
pemilik lahan. Jika niat baik, akan banyak bertemu dengan orang2 baik.
SAI Bless, dibelikan oleh orang
tua rukonya. SAI meruyung 2 tahun dibeli 5M. Ada aja rejekinya.
Ditempat lain pun, bisa jadi
diperpanjang sewa tanpa kenaikan harga. Atau bahkan digratiskan.
12. Tetap silaturahim dengan
guru yang sudah pindah keluar. Sekolah bintang madani, punya gedung alhirnya
kolaborasi.
13. Buat Event, EO, Pelatihan.
14. Buat event yang menarik
untuk sponsorship, karena tidak ada uang yang gratis. Apalagi dari perusahaan.
Beri benefit. Misal di Banda Naira. Anak-anak mengedukasi uang palsu untuk SMP
disana. Datanya dilaporman rapih ke perusahaan.
Pertanyaan
1. Jamaludin Sayang Ibu Lombok.
Rencana akan buat Aliyah, kemana
kami harus belajar?
Untuk jadi sekolah alam, bisa
dengan modal apa saja. Dengan metode apa saja. SAI sempat mendampingi sekolah
umum, sekolah tahfidz. Pesantren.
Kebanyakan SAI dibangun oleh
orang tua, biasanya orang tua yang punya fasilitas.
Salah satunya pesantren alam
pangrango. Alumni sekolah alam buat pesantren sendiri. Padahal sekolahnya dulu
hanya sampai kelas 5. Tapi mengakui bahwa sekolah alam yang merubah hidupnya.
Di Sekolah Alam sudah ada banyak
yang buka SMA, insyaAllah semua terbuka untuk belajar.
2. Anton Sacil
Soal kolaborasi, economic
sharing.
Apakah dimungkinkan sekolah alam
yang ada di indonesia. Bisakan kita kolaborasi dengan NGO?
Bisa. Contohnya di lampung. Yang
penting win win solution. Kelebihan kerjasama dengan NGO mereka punya akses
untuk dana yang sering tidak terpikir oleh kita. Misal dana pemerintah ternyata
alokasinya cukup besar.
3. Neni AlFath Jambi
Orang tua kadang sulit untuk
dilibatkan. Untuk minta bantuan lagi, banyak yang protes kami sudah bayar?
Ketika orang tua banyak terlibat,
tidakkah orang tua akan jadi banyak menuntut?
Yang perlu dilakukan adalah
edukasi. Orang tua. Seleksi awal adalah seleksi orang tua. Bahwa orang tua
adalah yang dihisab nanti soal pendidikan anak, bukan sekolab. Membangun
keyakinan bahwa setiap yang diberikan untuk sekolah adalah untuk dunia dan
akhirat.
Pernah ada pengalaman, orang tua
yang kecewa. Padahal sudah memberi banyak. Tekankan bahwa kita adalah dakwah
pendidikan. Lainnya adalah tentukan sistem akadnya apa apakah infaq, wakaf atau
lainnya. Dikelola oleh LAZ. Jika akadnya pinjaman, kembalikan. Jika profit
ssharing, penuhi haknya. Detailkan. Jumlahnya, cara pengembaliannya, jangka
waktu, dsb. Tuliskan semuanya hitamputih. Tandatangani beserta saksi.
Tambahan Pak Azis (dir. Edu SAI)
:
Seleksi siswa, orang tua wajib
diseleksi kesamaan visinya baik konsep, harta, networking, dsb. Di buat surat
pernyataan mendukung visi misi, proses pembelajaran, kegiatan anak, termasuk
ketrlibatan aktif, dsb.
Presentasi lesson plan setiap
awal semester.
Kegiatannya apa saja. Biaya
berapa. Dan detailnya.
Untuk aktivitas, Banyak Orang tua
berikan link ke perusahaan-perusahaan. Lebih dari 70% pendanaan aktivitas dari
sana. Misal : wakatobi anak hanya bayar 1,7 padahal per anak riilnya 5 juta.
sisanya dari sumber lain.
Penekanan bahwa keberhasilan
anak, adalah keberhasilan bersama anak, sekolah, dan orang tua.
Catatan Bunda Tik SAT
Jenis Jenis Transaksi
Dana Sekolah
Ust. Ahmad Rofiqi - Litbang JSAN
Sharing Session SekolahAlam (S3)
Sabtu, 17 Maret 2018.
Dalam transaksi islam harus disebutkan akadnya apakah hibah,
ijarah, dsb. Agar suatu transaksi tidak terdefinisi sebagai hal yang gharar
(tidak jelas) / maysir (spekulasi).
Ada beberapa sekolah menggunakan nama dana jihad pendidikan,
hal ini belum definitif. Baiknya Hibah dengan Ta'liq (syarat).
Memungut dana Pendidikan
HR Bukhari : "Sesungguhnya pekerjaan yang paling berhak
untuk engkau ambil upahnya adalah Al Quran".
Pendidikan masuk ke dalam transaksi jual beli jasa (ijarah).
Mengambil upah (ujrah) dibolehkan. Hadist tersebut menjadi landasan kuat
dibolehkannya.
Syarat tansaksi:
1) Orang yang bertransaksi : Aqil (mumayiz), ulama
menyebutkan orang maauk tahap mumayiz pada usia 5-7 tahun. Jika dia dapat
membedakan yang benar dan salah. Masuk kedalam mumayiz.
2) Ada barang / jasa yang halal. Jelas dan dimiliki oleh
penjual.
3) Ada akad.
Ketika pendidikan, syaratnya terpenuhi, tidak menyelisihi
ketentuan Allah (mis. haram pendidikannya), dan antarodin (saling sepakat
sekolah dan orang tua) maka transaksi pendidikan dibolehkan.
Apakah dana sekolah harus dijelaskan terperinci?
Jika semua dana tidak dapat diprediksi, atau diperinci
sampai hal yang kecil sekali, maka akad yang utama adalah hibah. Hibah tidak
mengandung istilah gharar.
Dalam hal ini, untuk gedung yang paling sesuai adalah hibah
atau wakaf. Namun untuk wakaf tidak boleh dipindahkan dan tidak boleh
ditukarguling (ruslah). Fatwa ulama, ruslah boleh jika mengandung manfaat yang
lebih besar. Dan hal ini wajib ditentukan oleh pemerintah. Wakaf juga tidak
boleh dijual.
Apakah jika gedung masih dalam tahap rencana, bisa dijadikan
landasan transaksi?
Fatwa ibn taimiyah, boleh. Termasuk transaksi hibah dengan
syarat, untuk dipenuhi qdimasa yang akan datang. Misal jika ada dananya maka
akan dibangun gedung. Hal tersebut boleh. Kembali lagi ke konsep bahwa hibah
tidak ada istilah gharar. Hibah yang penting diterima dengan baik dan barangnya
halal.
Hibah dilarang diambil kembali. Dalam suatu hadist,
mengambil kembali hibah ibarat anjing memakan muntahannya.
Apakah dana pendidikan dapat digunakan secara bebas?
Tergantung akadnya. Paling aman adalah hibah.
Dana wakaf
- Wakaf diutamakan untuk iqarat (properti), berupa barang.
Sesuatu yang di wakafkan tidak boleh dijual, ditukar, diganti dari apa yang
diakadkan. Namun boleh digunakan untuk suatu hal yang produktif.
Uang Pendaftaran
- Jika yang dimaksudkan adalah formulir. Maka akadnya jual
beli, formulir menjadi hal yang diperjualbelikan. Akad ini yang paling aman
Uang kegiatan siswa
- Akadnya ijarah.
Uang SPP
- Pengutan untuk pelaksanaan pendidikan, maka akadnya ijarah
bil amal.
Asuransi
- Boleh jika memenuhi prinsip syariah. Preminya Hibah,
investasinya mudharabah. Bagaimana cara klaimnya.
Koperasi
- Kerjasama beberapa pihak. Dibolehkan jika memenuhi prinsip
syari. dengan akadnya bisa berupa ba'i, mudharabah, murabahah.
Sesi Tanya Jawab
1. Bu Vina - Sekolah Alam Purwakarta
Uang pangkal disebut biaya investasi bagaimana hukumnya? Ada
program wakaf tanah dihargakan per meter. Bagaimana akadnya apakah menyalahi
aturan?
Investasi adalah istilah dalam bahasa Indonesia banyak bias
maknanya. Investasi tidak mengacu pada suatu akad tertentu. Misal : seminar
motivasi.
Namun jika disekolah menggunakan istilah investasi, jadi
bias. Investasi akhirat ataukah investasi materi. Tengible atau intangiblenya
bias. Misal : jika saya bayar saya dapat keuntungan uang. Baiknya jangan
digunakan. Dikhawatirkan tidak tepat sasaran.
Wakaf tidak ada batas minimal dan maksimal. Jika dijadikan
per meter dan wajar hal tersebut sah-sah saja. Selama riil, ada barangnya, ada
lahannya. Selama sesuai peruntukkannya. Penggunaan wakaf insyaAllah sudah
tepat.
2. Pak Gatot - Probolinggo
Bagaimana soal dana BOS?
Bagaimana jika sekolah mengajukan pembiayaan ke Bank, harus
menyesuaikan aturan bank?
Kami belum mempelajari lengkap perihal dana BOS, namun
dipahami sebagai uang operasional. Penggunaaannya selama digunakan untuk
aktivitas sekolah, diperbolehkan. Terlebih bahwa Pendidikan sebenarnya adalah
tugas pemerintah.
Pembiayaan bank lazimnya akad murabahah. Harus disesuaikan
dengan aturannya. Murabahah untuk
pembelian barang. Ada benda yang ditransaksikan.
Pengembalian dari dana pendidikan diperbolehkan.
3. Miftah - SA Karawang
Soal investasi, ada kasus ortu yang memasukan siswanya ke
sekolah, uangnya dikembalikan jika anaknya lulus. Uangnya digunakan untuk 1.
Ditabung di bank konven 2. Di bank syariah 3. Diputar sendiri oleh sekolah
misal dengan katering/antar jemput. Mana yang lebih baik?
Hendakya orang tua paham istilah investasi, bahwa investasi
tidak terjadi perpindahan hak milik. Jika terjadi rugi, pemilik harta hendaknya
ditanggung bersama.
Jika dikembalikan 100% itu bukan investasi. Tapi pinjaman.
Jika dijanjikan ada keuntungannya, itu tidak boleh. Karena riba. Berbeda dengan
bagi hasil ada kemungkinan untung dan juga ada keuntungan rugi.
4. Arinal - SA Banten
Apakah boleh ta'liq hibah dari penerima?
Bagaimana dengan uang aktivitas dengan akad ijarah, namun
tidak semua yang direncanakan dapat dilakukan, apakah harus dikembalikan
dananya?
Apakah harta wakaf boleh diminta kembali?
Bagaimana hukum.menjaminkan aset sekolah ke bank?
Taliq dari penerima di bolehkan dari qiyas tabaru. Sesuai
hukum aauransi. Dana premi dapat digunakan untuk membantu orang yang terkena
musibah. Namun tetaap pembeei hibah memberikan dananya tanpa dipaksa, dengan
asas kerelaan.
Dana Tahunan jika dirincikan dalam kegiatan, hal tersebut
adalah janji. Harus dipenuhi. Kecuali karena kondisi yang memaksa. Misal mau
outing ke pangandaran, ternyata disana tsunami. Jika hal tidak bisa terpenuhi
maka wajib ditanyakan kembali kepada orang tua. Disepakati kembali dana yang
tersisa?
Wakaf jika sudah diberikan tidak bisa ditarik lagi. Wakaf
menjadi milik umat. Bukan milik sekolah. Sekolah hanya pengelola harta wakaf.
Itu juga yang menjadi qiyas beberapa ulama melarang wakaf tunai. Karena ada
banyak potensi penyalahgunaan.
Aset sekolah dijaminkan ke bank boleh. Bukan suatu
kewajiban. Jaminan prinsipnya hanya tambahan kepercayaan saja. Hukumnya boleh
selama aman. Juga melindungi amanah masyarakat masih dapat dijalankan.
Tangerang, Maret 2018
Labels:
Edukasi,
Jaringan Sekolah Alam Nusantara,
Sekolah Alam Tangerang
Thanks for reading Sharing Session Sekolah Alam dan SCOPE. Please share...!
0 Comment for "Sharing Session Sekolah Alam dan SCOPE"